
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menanggapi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menolak kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Rano Karno mengatakan keputusan yang diambil oleh Pemprov Jakarta sudah melalui proses yang panjang.
“UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh dan ada pengusaha. Kalaupun pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang,” kata Rano di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).
Rano meminta KSPI untuk duduk bersama dengan Pemprov DKI. Ia mengatakan buruh mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya sesuai mekanisme yang berlaku.












