Berita

“Revisi Pasal 30 UUD 1945 Diperlukan untuk Hadapi Ancaman Non-Militer Modern”

×

“Revisi Pasal 30 UUD 1945 Diperlukan untuk Hadapi Ancaman Non-Militer Modern”

Sebarkan artikel ini
“Revisi Pasal 30 UUD 1945 Diperlukan untuk Hadapi Ancaman Non-Militer Modern”

Latar Belakang
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Benny K. Harman, mengemukakan bahwa Pasal 30 UUD 1945 perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan ancaman non-militer yang semakin kompleks. Dalam Forum Group Discussion (FGD) di Bekasi, Jawa Barat, dia menyinggung bahwa Indonesia saat ini tidak hanya dihadapkan pada ancaman fisik, tetapi juga ancaman pangan, energi, siber, dan disrupsi internal.
Fakta Penting
Benny menegaskan bahwa ketahanan nasional harus mampu merespons ancaman yang lebih luas, seperti serangan siber dan ketergantungan pangan dari luar negeri. “Jika bangsa ini bergantung sepenuhnya pada pangan dari luar, negara bisa masuk dalam situasi yang membahayakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Dampak
Revisi Pasal 30 UUD 1945 dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan dan keamanan negara. Dengan pembaruan konsep pertahanan nasional, Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan modern yang tidak terbatas pada ancaman militer.
Penutup
Perubahan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan. Dengan direvisinya Pasal 30, Indonesia有望 menjadi lebih tangguh dalam menghadapi berbagai ancaman global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *