
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan 45.000 sumur minyak masyarakat. Hal ini ditandai oleh diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan baru di sektor energi pasca reformasi yang berpihak kepada rakyat. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.












