Bisnis

RI Rebut Rp 47,18 T dari Pajak Usaha Ekonomi Digital, Transformasi Fiskal Berikutnya?

×

RI Rebut Rp 47,18 T dari Pajak Usaha Ekonomi Digital, Transformasi Fiskal Berikutnya?

Sebarkan artikel ini
RI Rebut Rp 47,18 T dari Pajak Usaha Ekonomi Digital, Transformasi Fiskal Berikutnya?
RI Rebut Rp 47,18 T dari Pajak Usaha Ekonomi Digital, Transformasi Fiskal Berikutnya?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026). Rinciannya, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) paling besar yakni Rp 36,69 triliun. Kemudian dari pajak atas aset kripto Rp 1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 4,1 triliun.

Khusus PPN PMSE, sampai akhir Januari 2026 jumlah pemungut yang aktif sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE yakni BetterMe Limited.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *