
Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut. Surat permohonan RJ tersebut diajukan pekan lalu.
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Iman mengatakan Rismon hari ini datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan hal tersebut. Polda Metro Jaya saat ini penyidik masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.










