
Panitia kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa menjadi alat bukti. Panja menyatakan pengamatan hakim menjadi alat bukti dalam rangka untuk memperkuat keyakinan hakim.
Mulanya, tim perumus dan tim sinkronisasi membacakan adanya penambahan ayat pada Pasal 222 RUU KUHAP. Ayat tersebut mengatur terkait pengamatan hakim sebagai alat bukti.
Ketua Panja Habiburokhman mengatakan pengamatan hakim sebagai alat bukti ini diperlukan khususnya dalam tindak pidana yang struktural. Salah satunya, ialah tindak pidana pada anak.












