
Latar Belakang
Anak bayi, anak balita, sampai anak usia di bawah 17 tahun sekarang bisa memiliki paspor sendiri. Masa berlaku paspor anak-anak ini adalah lima tahun, memberikan kemudahan bagi keluarga dalam perjalanan internasional. Namun, bagaimana cara membuatnya? Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan, langsung dari informasi Ditjen Imigrasi.
Fakta Penting
Menurut unggahan resmi Ditjen Imigrasi di Instagram, syarat membuat paspor untuk anak bayi mencakup beberapa hal penting. Pertama, orang tua atau wali harus membawa identitas resmi seperti KTP dan akta kelahiran anak. Selain itu, diperlukan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang terbaru. Jangan lupa, setiap anak harus memiliki foto berlatar belakang merah atau biru, ukuran 4×6 cm, yang diambil dalam waktu 6 bulan terakhir.
Dampak
Ketersediaan paspor untuk anak-anak tidak hanya memudahkan perjalanan keluarga tetapi juga memberikan rasa aman bagi kedua orang tua. Dengan masa berlaku hingga lima tahun, paspor ini menjadi solusi praktis untuk perencanaan liburan atau kunjungan ke luar negeri. Namun, penting untuk memastikan semua syarat terpenuhi agar proses pengurusan berjalan lancar.
Penutup
Jadi, sudah siapkah Anda mengurus paspor untuk buah hati? Dengan syarat yang jelas dan informasi yang akurat, proses ini dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Jangan sampai terlewat, persiapkan semua dokumen sebelum datang ke kantor imigrasi!












