
Anak usia di bawah lima tahun bisa dibuatkan paspor untuk bepergian ke luar negeri. Ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, anak usia di bawah lima tahun bisa datang langsung ke kantor imigrasi dengan ditemani orang tua untuk pembuatan paspor. Mereka tidak perlu daftar online di M-Paspor.
Untuk anak usia di atas lima tahun yang ingin membuat paspor, wajib daftar online melalui M-Paspor.










