
Latar Belakang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menyegel permanen bangunan Atlas Padel di Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Langkah ini diambil karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan secara fungsi tidak mungkin mendapatkan izin.
Fakta Penting
Menurut Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Atlas Padel sudah resmi dinyatakan segel permanen. “Ya sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, nggak bisa ada ijin-nya,” ujar Iin dilansir Antara, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, Iin juga menegaskan bahwa lokasi tersebut harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). “Harus dikembalikan fungsinya ke RTH,” tegasnya.
Dampak
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan di Jakarta Barat. Dengan dikembalikannya fungsi RTH, masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke ruang terbuka yang sehat dan menyegarkan.
Penutup:
Dengan disegelnya Atlas Padel, Pemerintah DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk memastikan penggunaan lahan yang sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan. Langkah ini juga menjadi contoh penting tentang pentingnya mematuhi aturan dan menjaga kualitas lingkungan.












