Bisnis

Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara: Skandal yang Guncang Dunia Bisnis

×

Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara: Skandal yang Guncang Dunia Bisnis

Sebarkan artikel ini
Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara: Skandal yang Guncang Dunia Bisnis
Terbongkar! Modus Cuci Uang Rp 58 M dari Kasus Pajak Lintas Negara: Skandal yang Guncang Dunia Bisnis

Direktorat Jenderal Pajak (djp) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (tppu) yang dilakukan oleh terpidana TB senilai Rp 58,2 miliar. TB sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak.

Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bisnis

Rp 130 T, Kunci Pulihnya Sumatera dari Bencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pembangunan kembali daerah bencana di Sumatera membutuhkan dana hingga Rp 130 triliun. Dana itu akan digunakan…