
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari pihak berperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).












