
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, menambah tarif global baru sebesar 10%. Keputusan Trump dikeluarkan beberapa jam setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang telah diterapkan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah Indonesia akan mengamati terus perkembangan terkait penetapan tarif resiprokal yang dilakukan oleh pemerintah AS.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).










