Bisnis

Trump’s Tariff Policy Overturned: U.S. Faces $295.5 Billion Refund Demand

×

Trump’s Tariff Policy Overturned: U.S. Faces $295.5 Billion Refund Demand

Sebarkan artikel ini
Trump's Tariff Policy Overturned: U.S. Faces $295.5 Billion Refund Demand
Trump’s Tariff Policy Overturned: U.S. Faces $295.5 Billion Refund Demand

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump karena dinilai telah melanggar konstitusi. Atas dasar ini tarif impor yang sebelumnya ditetapkan Trump dinyatakan ilegal.

Hal ini tak hanya menjadi pukulan telak terhadap agenda ekonomi andalan Trump, namun membuat pemerintah AS berpotensi harus mengembalikan seluruh dana yang mereka terima sebelumnya dari penetapan tarif resiprokal itu kepada para importir.

Universitas Pennsylvania dalam riset dari Penn Wharton Budget memperkirakan total dana yang harus dikembalikan pemerintah AS bisa mencapai US$ 175 miliar atau Rp 2.955,4 triliun (kurs Rp 16.888). Bahkan sejumlah importir dikabarkan juga sudah mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian bea masuk dengan mengutip putusan yang menyatakan bahwa bea masuk Trump yang didasari Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) itu tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *