
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan Marcellino Dwi Tirta (25) yang ditemukan tewas di TPU Komplek Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kedua pelaku mengaku membunuh korban karena dendam masalah utang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Budi Hermanto mengatakan dua pelaku berinisial JP dan G ditangkap pada Selasa (13/1). Keduanya ditangkap dua hari setelah penemuan jasad korban pada Minggu, 11 Januari 2026.






