
Latar Belakang
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Simanjuntak, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting mengenai skema pemberangkatan umrah melalui asrama haji. Menurutnya, opsi ini bukan kebijakan wajib, melainkan layanan terpadu untuk memudahkan jemaah yang ingin berangkat dengan lebih nyaman dan efisien.
Fakta Penting
Dahnil menegaskan bahwa umrah mandiri tetap diperbolehkan dan tidak ada keharusan untuk menggunakan asrama haji sebagai tempat berangkat. “Kami tidak memaksa jemaah untuk masuk asrama haji,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).
Namun, pihak Wamenhaj juga menjanjikan pelayanan tambahan bagi yang memilih manasik di asrama haji, seperti proses check-in dan boarding langsung dari asrama, tanpa perlu antri di bandara. Ini menjadi opsi menarik bagi jemaah yang mengutamakan kenyamanan dan efisiensi waktu.
Dampak
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi jemaah umrah, sekaligus meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah di Indonesia. Namun, pertanyaan tetap muncul: Bagaimana dampaknya terhadap kemudahan akses bagi jemaah dari daerah-daerah terpencil?
Penutup: Dengan skema ini, Wamenhaj berusaha memberikan solusi yang lebih fleksibel, namun tetap memerlukan adaptasi dari semua pihak terkait.










