
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah menyusun kajian potensi perluasan barang kena cukai (BKC) untuk sejumlah barang demi mengoptimalkan penerimaan negara. Barang tersebut di antaranya berupa diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.
Hal itu terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Aturan diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 November 2025.
“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit,” tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).










